Kesal Pulang Ke Rumah Ibunya, Mantan Suami Bunuh Anak Kandung

Jeumpa.com | Jambi – Persoalan Perceraian selalu merugikan bagi anak yang ditinggalkan oleh mantan suami istri. Seperti yang terjadi di Jambi seorang anak meregang nyawa di tangan ayah kandungnya karena kesal, Selasa (20/02/2024).

pelaku adalah Abdullah (44), warga Merangin, Jambi tega mencekik anaknya berinisial AN (12) hingga tewas lantaran kesal sebab sang anak meminta pulang ke rumah ibunya yang tak lain adalah mantan istri pelaku.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku hendak menguburnya tetapi aksinya tercium oleh paman korban yang tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku.

“Benar, pelaku merupakan ayah kandung korban. Saat ini sudah diamankan Tim Opsnal Reskrim Merangin,” kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto kepada awak media, Senin (19/02/2024).

Ruri menambahkan, tak lama setelah melakukan aksinya pelaku ditangkap didalam rumahnya yang berada di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, Minggu (18/2/2024).

Kapolres kembali menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat korban sedang bermain layang-layang yang kemudian diikuti oleh ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Sedang asyik bermain, korban diajak pulang ke rumah pelaku. Korban sempat menuruti kemauan ayahnya, namun saat hendak minta pulang kerumah ibunya disaat itulah pelaku marah dan langsung mencekik leher korban hingga tewas.

“Korban ini diajak pelaku untuk diikuti sampai ke rumah (pelaku). Kemudian korban meminta izin untuk pulang, namun pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku. Korban tidak berkenan untuk menginap,” jelasnya Kapolres.

Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku panik lalu menggali lubang seperti kuburan di belakang rumahnya namun diketahui oleh tetangga pelaku yang merupakan paman korban.

Paman korban bernama Sabli merasa curiga dengan tingkah laku pelaku yang sedang menggali tanah tersebut. Kemudian melaporkan pada perangkat desa dan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Merangin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *