Jeumpa.com | Nagan Raya – Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang anak perempuan di bawah umur karena diduga menjadi dalang pelaku pembunuhan dan pembuangan bayinya yang baru lahir, Selasa (20/02/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan pelaku yang berusia 16 tahun itu nekat membuang bayinya karena tak sanggup menanggung aib.
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Seunagan Timur pada Minggu 18 Februari,” kata Iptu Vitra Ramadani, Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha,Selasa (20/02/2024).
Kemudian, sambung Kasat Reskrim, proses persalinan bayi itu dilakukan seniri oleh pelaku di dalam kamar mandi rumahnya. Pelaku belajar hal tersebut setelah sebelumnya belajar tutorial dari youtube.
Lalu bayi yang telah lahir itu dimasukkan ke dalam kantongan plastik dan dibuang ke saluran irigasi yang terletak di belakang rumahnya pada minggu (11/02/2024) pekan lalu.
Sedangkan kekasih pelaku berinisial ZK (24) yang diduga pasangan saat melakukan hubungan terlarang dengan pelaku juga telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kaos hitam lengan pendek, 1 potong celana warna merah maroon, 1 buah gunting yang diduga dipakai untuk memotong tali pusar bayi serta 1 unit handphone.
Kasat Reskrim menegaskan terhadap pelaku yang merupakan anak bawah umur itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak. (Nj)
