Ketimpangan Hukum Bagi Si Kaya dan Si Miskin

Jeumpa Media | Banda Aceh – Akhir-akhir ini Indonesia sedang di hangatkan oleh isu-isu hukum yang dirasa kurang memiliki rasa keadilan.

Bagaimana tidak, jika dilihat dari informasi hangat yang sedang beredar di dunia maya saat ini terlihat perbedaan antara hukuman yang di dapatkan oleh rakyat miskin lebih berat di bandingkan hukuman bagi mereka yang beruang padahal pelanggaran yang di lakukan rakyat miskin masih lebih ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang di lakukan si kaya.

Contohnya dapat kita ketahui sendiri misalnya pada kasus Nek Asyani dari Situbondo, Jawa Timur. Kasus yang menimpa seorang lansia berumur 63 tahun pada 2015 lalu ini, di jatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda 500 juta hanya karena ia telah di laporkan oleh pihak Perhutani melakukan penebangan 7 batang pohon jati yang berdiri di lahannya sendiri.

Kala itu, Nek Asyani menangis histeris karena kasus tuduhan illegal logging yang menimpanya. Begitulah beratnya hukuman dan tuduhan yang menimpa rakyat miskin jika bersalah.

Namun sangat berbalik dengan kasus korupsi timah, yang telah merugikan negara sebanyak 300 Triliun. Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan dan telah merusak sistem ekonomi bahkan ketimpangan sosial.

Namun anehnya, beberapa hari yang lalu hakim memutuskan jika Harvey Moeis hanya di mendapatkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda hanya Rp. 1 Milyar.

Saat hakim memvonis ringan hukumannya, terlihat dalam video persidangan yang diabadikan oleh media Harvey Moeis dan Sandra Dewi istrinya tersenyum lebar, seakan-akan bangga telah berhasil mendapatkan hukuman yang sangat ringan.

Bagaimana? Apakah kita sudah bisa menilai timpang tindihnya perbandingan hukum bagi mereka yang miskin dan si kaya?

Marah pun, kita tak bisa, percuma, karena kita tak punya kuasa. Warganet pun hingga kini masih protes dengan ringannya hukuman yang di berikan pada mafia tambang tersebut.

Bahkan masyarakat juga membanding-bandingkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Cina dengan hukuman ringan bagi koruptor di Indonesia.

Masyarakat terus dan sangat berharap agar Indonesia bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya pada seluruh rakyatnya sebagaimana isi dari Pancasila ke 2 dan ke 5. Semoga hukum di negara ini tak terbeli dengan uang, permata dan kuasa.(RA)

Penulis:

Rini Anggraini, S.I.Kom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *