Jeumpa Media | Banda Aceh- Akhirnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) provinsi Aceh tetapkan pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi memenuhi syarat (MS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024 setelah sebelumnya pasangan tersebut dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
“Kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KIP Aceh, Saiful, Minggu (22/09/2024).
Perubahan keputusan KIP Aceh tersebut pada pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dari yang sebelumnya TMS menjadi MS setelah adanya surat KPU RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024, perihal penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
KIP Aceh sebelumnya telah memutuskan jika pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat maju di Pilkada 2024.
Hal tersebut dikarenakan mereka tidak melakukan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki atau UUPA di depan lembaga DPR Aceh sesuai Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Akhirnya, KPU RI menyurati KIP Aceh agar menggunakan peraturan terbaru yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Di lansir dari Antara, dalam peraturan perubahan itu disebutkan bahwa calon kepala daerah di Aceh baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi harus melakukan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan UU atau MoU Helsinki di depan lembaga legislatif karena dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani pasangan calon, dan bermaterai cukup.
“Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 2148, KIP Aceh juga telah melakukan perubahan keputusan KIP Aceh nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota” kata Saiful.
KIP Aceh memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat, mereka ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Gubernur Aceh 2024.
“Maka kami menetapkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, adalah Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi dan pasangan Muzakir Manaf – Fadhullah,” sambungnya.
Saiful menegaskan, dengan adanya keputusan ini, maka segera dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (22/9) pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade, Aceh Besar.
“Besok kami akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024,” tutup Saiful.
