Jeumpa Media | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, SE, secara resmi membacakan penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh untuk pemilihan tahun 2024 (23/09/2024).
Penetapan ini mengacu pada Pasal 121 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, serta berita acara No. 214/PL.02.2-BH/11/2024.
Dalam acara yang berlangsung pada tanggal 23 September 2024, berdasarkan undian nomor urut, dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Pertama:
– Calon Gubernur: Bustami Hamzah, SE., M.Si
– Calon Wakil Gubernur: Tgk H. Fadhil Rahmi, M.Si, M.Ag
– Partai Pengusung: Partai Nasdem, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Aceh Sejahtera, dan Partai Darul Aceh.
2. Pasangan Calon Kedua:
– Calon Gubernur: Muzakir Manaf
– Calon Wakil Gubernur: Fadhlullah, SE
– Partai Pengusung: PDI-P, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Aceh, PNA, Gerindra, dan PPP.
Keputusan KIP Aceh No. 31 Tahun 2024 menetapkan nomor urut bagi pasangan calon ini dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Keputusan tersebut diambil di Banda Aceh pada tanggal 23 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, SE.
Penetapan ini disaksikan oleh kedua pasangan calon, perwakilan partai pengusung, serta Panwaslih Aceh, menunjukkan dukungan dan komitmen terhadap proses pemilihan yang demokratis dan transparan.
Dengan penetapan ini, masyarakat Aceh diharapkan semakin siap untuk menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan datang. (*Mis)
