Jeumpa.com | Jakarta – Kebijakan inklusif Polri yang memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi polisi baik perwira maupun bintara, menuai banyak apresiasi termasuk dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, Jumat (19/1/2024).
Komisionar Komnas Disabilitas RI bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Kapasitas, Kikin Tarigan mengatakan bahwa pihaknya turut mengapresiasi berbagai upaya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas terkait pekerjaan, sebagaimana pasal 53 UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabiltas.
“Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah wajib memperkerjakan 2 % penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai.
Meskipun masih mengarah pada ragam disabilitas tertentu, tindakan afirmasi ini diharapkan menjadi awalan untuk penerapan pada ragam disabilitas lainnya”, ujarnya melalui via seluler kepada Jeumpa.com , Jumat (19/1/2024)
Sebagaimana diketahui bahwa penyandang disabilitas yang diterima Polri yaitu penyandang daksa sehingga Kikin berharap kedepan penyandang disabilitas lainnya juga mendapatkan kesempatan yang sama dikarenakan mereka juga memiliki potensi bekerja dibidang teknologi informasi keuangan, perencanaan serta adminitasi lainnya yang non lapangan.
“Masih banyak ragam disabilitas lainnya yang juga mampu bekerja, tentunya perlu difasilitasi dengan alat bantu tertentu sesuai dengan kebutuhan mereka dan juga dengan persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan kemampuan mereka yaitu sekolah kejuruan” tambahnya.
Komisioner KND ini juga berharap adanya pendekatan serta penanganan yang khusus sesuai ragam disabilitas yang ada seperti penyesuaian waktu kerja, adanya pendamping, aksessibilitas yang sesuai juga menjadi perhatian sehingga hambatan bagi penyandang disabilitas dapat teratasi. (Rn)
