Jeumpa.com | Aceh Besar – Sesuai dengan penetapan Panwaslih Aceh Besar, Satpol PP Aceh Besar gelar penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di kawasan Aceh Besar, penertiban APK dilakukan dengan melibatkan 5 regu Satpol PP, APK sitaan yang ditertibkan tersebut untuk sementara ditempatkan di Kantor Satpol PP Aceh Besar, kawasan Peukan Biluy, Kecamatan Darul Imarah, Jumat (19/1/2024).
Penertiban APK yang dilaksanakan mengerahkan 5 armada penertiban (mobil pick up) plush 1 unit truk pengangkut APK pada sesi terakhir berlangsung pada Kamis, 18 Januari 2024.
Ratusan alat peraga kampanye kembali ditertibkan Panwaslih Aceh Besar di wilayah Kecamatan Darul imarah tersebut dilakukan karena alat peraga tersebut terpasang di tempat yang dilarang, seperti di rumah ibadah dan di pohon dengan cara memaku serta pelanggaran lainnya.
Kepada jeumpa.com, Kasi Pembinaan Satpol PP Aceh Besar Kasirun mengatakan bahwa penertiban kali ini merupakan kelanjutan setelah beberapa waktu yang lalu pernah dilakukan penertiban serupa.
Adapun alat peraga yang telah ditertibkan selanjutnya akan dikirim ke Ibukota Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho dan bisa diambil kembali oleh pemilik APK.
Kabid Trantitbum Satpol PP Aceh Besar, Suhaimi, SP turut menyampaikan melalui seluler kepada media ini, pihaknya semata melaksanakan penertiban di lapangan, sedangkan perintah langsung dari Panwaslih Aceh besarlah dalam hal ini yang menentukan kawasan mana saja yang perlu digelar penertiban APK.
Lalu seluruh APK yang dikumpulkan pada kegiatan ini sementara waktu dititip di Kantor Satpol PP Aceh Besar, Kecamatan Darul Imarah Jalan Peukan Biluy.
Safriadi selaku Panwaslih Aceh Besar membenarkan terkait pelaksanaan Penertiban APK, via seluler saat dikonfirmasi media, ia juga menganjurkan kepada para caleg dapat lebih proaktif mengawal pemasangan APK masing-masing agar tidak ada pelanggaran aturan pemilu, juga jangan sampai merugikan caleg itu sendiri ketika APK yang tidak tertib harus dicopot dan kena penertiban, anjurnya.
