KontraS Serahkan Dokumen Memorialisasi Rumoh Geudong

Jeumpa Media | Banda Aceh – KontraS Aceh serahkan dokumen masukan atas pembangunan memorialisasi Rumoh Geudong kepada beberapa pihak seperti Komnas HAM, KKR Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), dan PASKA Aceh, di halaman kantor KontraS Aceh, Senin (01/04/2024).

Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna mengatakan dokumen tersebut ditulis oleh KontraS Aceh, PASKA Aceh dan AJAR dalam rangka merespon pembangunan memorialisasi Rumoh Geudong oleh pemerintah, yang telah dimulai sejak peluncuran hasil kerja dan laporan tim Penyelesaian Pelanggaran HAM 2022 dan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM oleh Presiden Joko Widodo 2023 di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.

“ Dalam dokumen ini, kami memprioritaskan masukan dari korban Rumoh Geudong yang harus didengarkan, terutama mempertimbangkan pemenuhan terhadap unsur kepuasan korban dalam memorialisasi Rumoh Geudong,” ujarnya.

Pada penyerahan tersebut turut diselenggarakan diskusi yang diisi oleh 3 Narasumber yaitu Farida Haryani dari Yayasan Paska Aceh Pidie, Azharul Husna sebagai koordinator KontraS Aceh, dan Mulki Makmun dari Asia Justice and Rights.

Selain narasumber, juga turut mengundang 3 penanggap yaitu Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, Ketua KKR Aceh Mastur Yahya, dan Agusta Muktar dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Dari hasil pantauan Jeumpa.com, terdapat tiga tuntutan yang menjadi pembahasan yaitu keinginan masyarakat sipil atas situs Rumoh Geudong, Hasil atau jawaban atas keinginan masyarakat sipil dan pemeliharaan situs.
Tidak hanya itu, narasumber juga turut membahas mengenai penemuan tulang di situs Rumoh Geudong yang sedang dilaksanakan pembangunan memorialisasinya.

Farida menyuarakan agar tulang belulang yang ditemukan diperlakukan secara Islami dengan fardhu kifayah dan dapat disaksikan secara terbuka oleh masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga dituntut untuk dapat memberikan kompensasi bagi keluarga dan ahli waris korban karena hal tersebut merupakan tanggungjawab negara.

Sejalan dengan Farida, Husna menuturkan bahwa pembangunan living park Rumoh Geudong merupakan upaya penutupan bukti. Sehingga harusnya dalam mencari barang bukti, korban, keluarga korban, komunitas korban, dan organisasi masyarakat sipil harus ikut dilibatkan.

Menanggapi tuntutan narasumber, penanggap dari Komnas HAM memberikan beberapa tanggapan yaitu agar dokumen yang diserahkan hari ini bisa sampai ke pemerintah dan jaksa agung seharusnya dapat menyediakan uji forensik dan uji DNA untuk tulang belulang terseut.

Mashtur Yahya Ketua KKR Aceh menerima dokumen

Lalu , Mastur Yahya menyebut bahwa saat ini, perlu dilakukan pengkajian ulang mengenai pembangunan Rumoh Geudong.

Agus mewakili BRA menuturkan Rumoh Geudong harus menjadi model pemenuhan hak koban di Aceh karena selama ini tidak ada hasil nyata atas keinginan korban. Paling tidak, korban harus mendapatkan keadilan ekonomi. Oleh sebab itu, ia menyuarakan agar dilakukan advokasi secara berimbang.

Sementara itu di penghujung acara, salah satu korban bernama Saifuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan harapan dan keinginan korban salah satunya meminta replika dari Rumoh Geudong.
“ Korban dan ahli waris meminta replika dari Rumoh Geudong, Penguburan kerangka harus jelas, dijadikan kuburan agar keluarga bisa ziarah dan tahlilan serta mendapat penjelasan mengenai rencana pemerintah setelah kick off oleh presiden,” tuturnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *