Korupsi Rp12,6 Miliar Mantan Keuchik Aceh Jaya Ditahan

Jeumpa Media | Aceh Jaya – Keuchik Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, berinisial M ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah pada tahun 2016.

Dikutip dari Ajnn Kasi Intel Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Mei 2024 sampai dengan 9 Juni 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya , Selasa, 21 Mei 2024.

Dia juga menambahkan bahwa tersangka M terlibat dalam kasus korupsi redistribusi sertifikat dengan luas tanah 506,998 hektare dan 260 sertifikat.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, diketahui telah terjadi kerugian negara pada perkara tersebut sebesar 12,6 miliar,” ujarnya.”

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(YM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *