Pj Walikota Hadiri Pemusnahan Narkoba Di Polres Langsa

Jeumpa Media | Langsa – Dalam rangka mendukung anak bangsa terhadap narkotika, Pemko Langsa turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.226 gram hasil pengungkapan 4 kasus pada tahun 2024 di Polres Langsa, Selasa (21/05/2024).

Pemusnahan itu berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres setempat dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH didampingi Pj Walikota diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Suriyatno, AP, MSP, Dandim 0104/Aceh Timur, Forkopimda dan tamu undangan.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH, mengatakan sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan Februari sampai dengan April 2024 dengan jumlah sebanyak 4 kasus.

Kemudian, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram beserta tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang pria.

“Dari hasil pengungkapan asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai, jadi jika 5.226 gram X 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa terselamatkan,” Ungkap Kasat.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.(Nj).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *