Jeumpa Media | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menyebut keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Afifuddin, KPU menerima banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan sebelumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas beragam masukan tersebut dan menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen pada prinsip keterbukaan informasi.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut antara lain e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Afifuddin menegaskan keputusan tersebut awalnya hanya bentuk penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebut data pribadi hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik.
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelasnya.
Dengan pembatalan ini, publik kembali dapat mengakses dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(*)
