Pakar USK: Publik Berhak Tahu Ijazah Capres-Cawapres

Jeumpa Media | Banda Aceh — Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail menilai publik berhak mengetahui rekam jejak calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk latar belakang pendidikan.

Pernyataan ini menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres dikecualikan dari akses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah ijazah.

Mawardi menjelaskan, meskipun Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi mengatur adanya data pribadi yang tidak boleh dibuka, namun posisi capres-cawapres sebagai calon pejabat publik menuntut keterbukaan lebih jauh.

“Ketika seseorang akan menjadi pejabat publik yang dipilih masyarakat, maka seharusnya dokumen pribadi yang berkaitan dengan kualitas pribadi seperti pendidikan atau ijazah harus dibuka agar publik tahu kualitas yang bersangkutan,” kata Mawardi, Selasa (16/9/2025).

Ia menekankan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kualitas calon pemimpinnya.

“Salah satu indikatornya adalah ijazah yang bersangkutan,” tegasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *