Jeumpa Media | Banda Aceh- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polres Aceh Jaya untuk segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh Ketua MAA Aceh Jaya berinisial AI dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam surat press rilis dari Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh yaitu Muhammad Qodrat, S.H., M.H. kepada media yang menyatakan bahwa kasus ini secara hukum telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan bukti yang ada, bersangkutan telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, Polres Aceh Jaya tidak melakukan hal tersebut tanpa alasan hukum yang jelas, dan terkesan melindungi AI.
Dalam kasus ini, peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Aceh Jaya jelas merupakan peristiwa pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini turut didukung alat bukti visum et repertum yang menjelaskan korban telah mengalami kekerasan seksual. Menurut keterangan korban, AI adalah salah satu pelakunya. Oleh sebab itu, kasus ini seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, bukan malah digantung pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan yang jelas.
Ditambahkan oleh Qodrat bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, dirinya pernah dihubungi oleh Kapolres Aceh Jaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
“Perlu tegaskan, kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak, bukanlah kasus yang dapat diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice”, kata Qodrat.
Diketahui sebelumnya, Ketua MAA Aceh Jaya berinisial AI dilaporkan kepolisi atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur (30/07/2024).
AI diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali di tahun 2021-2022 saat korban berusia 14 tahun. Antara korban dan AI sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga, dan korban kerab diancam apabila menceritakan kejadian tersebut.
Saat itu, diketahui ibu korban sedang sakit, sehingga korban sering sendirian di rumah lalu AI berkunjung ke rumah korban, namun berujung memperkosa korban.
Pada tahun 2024, korban kembali diperkosa oleh tetangganya yang berinisial S bekerja sebagai serabutan. Korban juga di ancam oleh S untuk tidak menceritakan kejadian tersebut, namun akhirnya diketahui ibu korban.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres setempat dengan di dampingi LBH Banda Aceh.(*)
