Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Sekolah Langsa Divonis 15 Bulan Penjara

Jeumpa.com | Langsa, – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis kepada MSA (40), Seorang pimpinan salah satu sekolah SMP berbasis IT di Kota Langsa dengan hukuman 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara dikarenakan terbukti melakukan perbuatan pelecehan terhadap santri laki-laki di sekolah tersebut, Rabu (05/03/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan tuntutan pasal Qanun Jinayat nomor 47 dan dituntut 43 bulan atau 3 tahun 7 bulan kurungan penjara.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar”iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H melalui Ka.Humas Ibnu Rusydi, Lc, M.H saat dikonfirmasi Jeumpa.com pasca persidangan tersebut, mengatakan benar putusan terhadap perkara tersebut telah dilakukan.

“Hari ini Rabu (06/03/224) sore kami pihak MS Langsa telah selesai melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa MSA, dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan penjara 15 bulan penjara,” Ungkap Ibnu.

Kuasa Hukum korban, M.Iqbal, S.H, M.H saat dihubungi Jeumpa.com pasca sidang putusan belum memberi tanggapan lanjutan perihal putusan tersebut.

“Kami mau berkoordinasi dulu apa sikap JPU” Kata Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan MSA (40) oknum ustadz sekaligus pemilik salah satu sekolah SMP IT karena diduga melecehkan santri laki-laki di bawah umur.

“Benar, kasusnya sedang kami tangani,” kata Kasi Humas Polres Langsa, Iptu Tri Mulyono.

M.Iqbal, Kuasa Hukum korban mengatakan perbuatan itu awal diketahui orang tua korban usai melihat perubahan drastis sikap anaknya.

“Mengetahui anaknya dilecehkan, orang tua korban bersama tim kuasa hukum langsung melaporkan pelaku ke Polres Langsa agar diproses sesuai hukum berlaku” Tegas Iqbal. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *