Tingkatkan Kualitas Perlindungan, LPSK Beri Pembekalan SSK

Jeumpa Media | Banda Aceh – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI tak pernah berhenti berinovasi dalam mewujudkan dan meningkatkan kualitas program perlindungan saksi dan/atau korban ke seluruh wilayah Indonesia sesuai mandat UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK sendiri telah memperluas jejaring kerja dengan mendorong peran serta masyarakat sipil, baik individu, kelompok maupun yang tergabung dalam beragam komunitas.

Inovasi ini bertujuan membantu penyebaran informasi lebih luas terkait hak-hak saksi dan korban, serta memberikan kemudahan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin, marginal dan rentan dalam mengakses program perlindungan dan pemulihan.

Salah satunya melalui program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, yang kemudian dikenal dengan, Sahabat Saksi dan Korban (SSK).

Diklat Pelatihan dan Pendidikan Sahabat Saksi Korban oleh LPSK

Diklat Pelatihan dan pendidikan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di selenggarakan di Banda Aceh dari tanggal 5-9 November di hotel Portola Arabia Aceh. Ada 74 orang relawan dari 3 kota dan 13 kabupaten yang berada di provinsi Aceh.

Dalam kesempatan tersebut LPSK juga kembali melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.

MoU ini sebagai landasan kesungguhan LPSK dan KKR untuk memberikan perlindungan bagi para saksi dan korban pelanggaran HAM khususnya di Aceh.

KKR Aceh akan terus bekerja dan mengupayakan pemenuhan hak korban .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *