Tertahan Di Truck Lebih 48 Jam, 18 Ormas Desak Pemerintah Perbaiki Penanganan Pengungsi Rohingya

Jeumpa Media | Banda Aceh – Sejak 6 November 2024, Pemerintah Daerah Aceh Selatan mengangkut 152 pengungsi, termasuk 3 perempuan hamil serta lebih dari 80 anak dan perempuan, dengan truk menuju Banda Aceh tanpa menyediakan air, makanan, atau akses dasar lainnya.

Sejumlah 18 organisasi masyarakat sipil meminta tanggung jawab pemerintah pusat terkait perlindungan bagi kelompok rentan ini. Diketahui hingga kini pengungsi masih terlantar dalam truk dan dipindahkan dari Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe menuju Aceh Tengah tanpa kejelasan tujuan.

Berdasarkan pers release yang terima Jeumpa Media (8/11/2024) menyebut pengungsi yang mendarat di Aceh Selatan sejak akhir Oktober telah terombang-ambing akibat kurangnya koordinasi antara Pemda dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Dimana seharusnya bertanggung jawab mendata dan menampung mereka sesuai Perpres 125 Tahun 2016.

Dalam kondisi yang belum terselesaikan ini, ratusan pengungsi termasuk anak-anak terpaksa bertahan di dalam truk di depan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Mereka harus bertahan selama 48 jam tanpa akses sanitasi memadai, menyebabkan banyak yang mengalami dehidrasi dan kelelahan.

Lembaga kemanusiaan, seperti YSI dan YKMI, memberikan bantuan makanan dan minuman, tetapi terbatas karena izin.

Termasuk perempuan dan anak-anak, baru-baru ini dipindahkan tanpa pemberitahuan jelas menggunakan truk dan ditelantarkan di depan Kantor Wilayah Kemenkumham Banda Aceh. Mereka tidak diizinkan turun dan harus melakukan buang hajat secara tidak manusiawi.

Adapun atas hal tersebut Ke-18 organisasi masyarakat sipil yaitu KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia, YKMI, YKPI, Yayasan Geutanyoe, CMC, Flower Aceh, AWPF, PASKA Aceh, YBSB, Rumah Relawan Remaja (3R), Forum LSM Aceh, RDI UREF, Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Advokasi Dompet Dhuafa, dan MER-C membuat rekomendasi kepada pemerintah.

Rekomendasi pertama yaitu mendesak pemerintah untuk segera menurunkan pengungsi dari truk dan memberikan tempat penampungan sesuai standar HAM, serta pengecekan kesehatan untuk kelompok rentan.

Kedua, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengatasi masalah koordinasi antar lembaga negara yang membuat pengungsi terlantar tanpa bantuan.

Ketiga, mendesak Kapolri untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi dan menginvestigasi penolakan yang terjadi di Lhokseumawe.

Keempat mendesak Menkopolhukam untuk memastikan pengungsi mendapat tempat layak untuk berteduh dan beristirahat.

Selanjutnya kelima mendesak Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengawasi penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.

Lalu keenam mengapresiasi warga dan lembaga kemanusiaan yang memberikan bantuan meski menghadapi tekanan.

Ketujuh, mendesak pemerintah untuk memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus TPP.

Kemudian mendesak Kementerian HAM untuk melindungi pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lainnya.

Terakhir kesembilan mendesak pemerintah pusat, daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respons kemanusiaan guna mencegah terulangnya situasi serupa di masa depan. (ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *