Jeumpa Media | Jakarta – Suami dari artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus mega-korupsi timah sebanyak Rp271 triliun kini diperpanjang masa penahanan nya selama 40 hari kedepan.
Berita ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Perpanjangan masa penahanan tersangka dimulai sejak (16/04/2024).
“Sekarang masih, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024,”ungkapnya.
Lokasi penahanan Harvey Moeis sendiri juga tidak dipindahkan karena masih ditangani oleh tim penyidik Kejagung. Ketut Sumedana juga membeberkan alasan masa penahanan tersangka korupsi tersebut diperpanjang.
Berdasarkan video klarififikasi kanal YouTube Intens Investigasi, kemarin, masa penahanan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka korupsi timah dinilai tidak mencederai hukum.
“Belum. Tidak ada perpindahan karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kalau kita enggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum dan kami punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari,” ujar Ketut Sumedana.
“Dua puluh hari untuk penyidik, diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai,” jelasnya.
Selama ditahan, sejumlah aset kekayaan Harvey Moeis juga sudah disita. Informasi terbaru, dua mobil mewah lainnya milik suami Sandra Dewi juga sudah terparkir di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yakni Toyota Vellfire dan Lexus Putih.
Dilansir dari Liputan6, Ketut Sumedana juga menjelaskan status hukum Sandra Dewi saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung RI.
Hingga kini, status hukumnya belum naik jadi tersangka. “Sementara statusnya masih menjadi saksi. Untuk yang lain-lain perkembangannya nanti kita tunggu ke depan,” pungkas Ketut Sumedana.(Rn)
