Mengapa Pengacara Dominan Suku Batak? Ini 5 Sejarahnya 

Jeumpa Media | Rakan Jeumpa, pernahkah rakan berpikir jika kebanyakan pengacara berasal dari suku Batak? Lantas, benarkah demikian? Jika rakan ingin tahu, yuk simak uraian berikut ini, Minggu (02/06/2024).

Berdasarkan informasi dari laman Kongres Advokat Indonesia, terdapat beberapa alasan yang masuk akal mengapa sepertinya banyak pengacara yang berasal dari suku Batak.

1. Kebudayaan

Salah satu kebudayaan suku Batak yang menjadi cikal-bakal lahirnya para advokat adalah kebiasaan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan.

Dalam proses musyawarah ini, tidak dapat dihindari akan terjadi argumen yang membutuhkan skill, teknik, dan pendekatan yang tepat. Kepiawaian bernegosiasi inilah yang terbawa ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Batak, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai advokat.

2. Rumah Tahanan

Susunan lingkungan kerajaan menjadi salah satu alasan keadvokatan suku Batak. Hal ini dapat dilihat dari tatanan rumah adat yang bernama Rumah Bolon yang merupakan simbol status sosial pemilik rumah.

Penampakan bagian dalam Rumah Bolon (Sumber foto: TourToba)

Rumah tersebut dulunya seperti sebuah peradilan dimana bagian bawah rumah yang berbentuk ruang bawah tanah tempat para tahanan ditampung.

3. Situasi Kerajaan

Di semua kerajaan suku Batak, raja harus mendengarkan hasil musyawarah sebelum mengambil keputusan. Proses musyawarah yang mirip peradilan membuat peran yang semacam profesi advokat muncul.

4. Susunan Ruang Peradilan

Di depan rumah masyarakat Batak, biasanya terdapat sebuah ruang terbuka yang menjadi tempat terjadinya musyawarah bagi orang-orang yang dituduh bersalah.

Di ruang terbuka itu terdapat beberapa bangku batu untuk raja, anggota kerajaan, pemangku spiritual, terdakwa, dan “advokat” yang bertugas bermusyawarah untuk mewakili terdakwa.

5. Jenis Kejahatan

Pada zaman dulu, kerajaan Batak mengkategorikan kejahatan menjadi tiga. Pertama, kejahatan ringan seperti mencuri, penggelapan dan sebagainya. Untuk jenis Kejahatan ini hukumannya dapat diganti dengan aturan adat. Seperti mencuri satu kerbau dan harus mengganti dengan empat kerbau.

Kedua, kejahatan yang lebih berat seperti pembunuhan. Jenis Kejahatan ini hukumannya tergantung apakah keluarga korban memaafkan atau tidak. Di sinilah para advokat dituntut untuk memiliki keluwesan dan penguasaan terhadap aturan-aturan yang ada.

Ketiga, kejahatan yang dianggap sangat berat seperti menyerang integritas keluarga Kerajaan, menjadi mata-mata atau berkhianat. Pada kejahatan ini, tidak diperlukan lagi advokat tapi langsung dihukum mati seperti digorok.

Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan jika kebudayaan advokat telah mendarah daging di dalam diri masyarakat Batak. Dengan demikian, bagi suku Batak profesi advokat sudah menjadi profesi alamiah.

Namun, meski begitu, dosen dan advokat Luhut Pangaribuan berpendapat jika pandangan yang menyatakan suku Batak merupakan pemegang profesi advokat terbesar masih berupa “kesan” saja, tapi belum tentu yang sebenarnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *