Meninggal Dunia, Cawagub Aceh Dapat Diganti Paling Lambat 15 September

Jeumpa Media | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menjelaskan bahwa dalam kondisi bakal calon wakil gubernur meninggal dunia maka dapat digantikan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Ketua KIP Aceh Saiful mengatakan bahwa dalam Qanun Aceh, ada empat alasan pergantian calon gubernur dan wakil gubernur,

” pertama, dinyatakan tidak mampu secara kesehatan dengan hasil tes kesehatan tim uji.Kemudian, yang bersangkutan berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak mampu membaca Al Quran” Ujarnya dikuti antara (7/9) 2024).

Baca juga : Tu Sop Tutup Usia, Ini Profil Singkatnya

Menurut Saiful, pergantian dapat diajukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Jika penetapan dilaksanakan pada 22 September 2024 maka pengusulan pengganti selambat-lambatnya pada 15 September 2024.

“Untuk calon pengganti nantinya juga harus melalui tahapan yang sama, yaitu mengikuti tes kesehatan hingga uji mampu baca Al Quran,” tambahnya.

Sementara terkait dukungan partai politik, menurut Saiful hal itu telah final dan mengikat sehingga tidak bisa ditarik kembali.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya bahwa bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024.

Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024. Pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju Pilkada 2024.

Namun tepat pagi dini hari (7/9/2024) Tu Sop dikabarkan meninggal dunia karena sakit. (And)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *