Jeumpa Media | Jakarta – Vape yang dianggap “lebih aman” dari rokok konvensional ditemukan pada tahun 2003 oleh seorang apoteker dari Tiongkok bernama Hon Lik yang ingin lepas dari ketergantungan rokok konvensional.
Akan tetapi, dilansir dari Kompas, nyatanya vape tidak kalah berbahaya dari rokok biasa. Karena di dalam vape atau rokok elektronik terkandung nikotin, karsinogen, serta bahan toksik atau mengandung racun lainnya yang berpotensi membahayakan kesehatan paru-paru.
Rokok jenis ini juga menghasilkan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti asetaldehida, akrolein, dan formaldehia yang dapat menyebabkan penyakit paru seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, hingga kanker paru.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto, SpP (K) menjelaskan bahwa baik rokok biasa maupun rokok eletrik sama-sama menyebabkan gangguan kesehatan.
Kedua jenis rokok tersebut memiliki komponen yang berbeda. Namun, kesamaannya adalah keduanya dapat menyebabkan kecanduan.
Agus menyebutkan bahwa salah satu bahaya vape adalah dapat menyebkan paru-paru bocor.
Contoh kasusnya adalah tragedi yang menimpa seorang remaja berumur 18 tahun di Amerika Serikat. Ia mengalami paru-paru bocor yang memerlukan pemasangan selang di dada setelah menggunakan vape selama 1,5 tahun.
Selain bagi pengguna, asap dari vape juga berbahaya bagi orang lain yang menghirupnya.
Sebuah penelitian di jurnal Preventing Chronic Disease menemukan bahwa asap vape mengandung nikotin yang berbahaya bagi perkembangan janin pada ibu hamil hingga orang dewasa, khususnya pada fungsi otak dan paru-paru. (Tasya)
