Jeumpa Media | Washington – Negara Bagian Florida Amerika Serikat resmi melarang anak-anak umur di bawah 14 tahun untuk menggunakan media sosial dan akan berlaku mulai tahun depan, Sabtu (30/03/2024).
Selain itu, anak-anak umur 14 sampai 15 tahun juga harus menggunakan izin orang tua sebelum masuk dan mendaftar di platform media sosial.
Rancangan undang-undang yang dibuat untuk perihal tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Ron DeSantis dan mengharuskan perusahaan penyedia media sosial untuk menghapus akan anak di bawah umur 14 tahun.
Dilansir dari Sindonews, jika terdapat perusahaan yang gagal menghapus akun anak di bawah umur maka akan dikenakan denda sebesar USD 50.000 per pelanggaran.
Walau akan berlaku mulai Januari 2025, disinyalir akan terjadi pertentangan dari beberapa perusahan yang mengklaim aturan yang dibuat melanggar konstitusi AS.
Ketua Partai Republik Negara Bagian Florida, Paul Renner mengatakan bahwa rancangan undang-undang yang dibuat tersebut adalah satu prioritas utamanya.
“Anak dalam perkembangan otaknya tidak punya kemampuan untuk mengetahui bahwa mereka sedang ada dalam suatu sistem teknologi yang membuat pengguna menjadi ketagihan ini” kata Paul seperti dikutip dari Sky News, Jum’at (29/03/2024).
Paul juga menambahkan bahwa aturan tersebut juga disebut mendefinisikan materi berbahaya bagi anak yang menyaksikan konten-konten di media sosial.
“Kurang memiliki nilai sastra, seni, politik atau materi ilmiah yang sebenarnya menjadi hal yang harus diketahui oleh anak di bawah umur, selain itu upaya ini juga perlu dilakukan untuk menghindari konten menyinggung dan ketidaksenonohan seperti perilaku seksual di media,” ujar Paul.
Paul Renner juga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan media sosial sejenis akan menuntut saat aturan atau rancangan undang-undang ini akan disahkan. (AP)
