Panwaslih Aceh Besar Himbau Caleg Turut Sokong Pemilu Damai, Anjurkan Pasang APK Sesuai Aturan

Jeumpa.com | Aceh Besar –  Panwaslih Aceh Besar, Safriadi melalui keterangannya dalam wawancara seluler media ini menganjurkan bagi para caleg agar turut menyokong Pemilu Damai, terkait penempatan atau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diminta tertata sesuai aturan yang berlaku, Jumat (19/1/2024).

Menurut Safriadi, apabila pemasangan APK tidak sesuai aturan, hal itu dapat terkena razia penertiban, sehingga tentu sangat merugikan bagi para caleg sendiri, apabila kesalahan pemasangan APK ini dianggap di luar kehendak caleg, tetap saja para caleg itu sendiri yang harus bertanggung jawab, semua mesti dipasang sesuai ketentuan pemilu.

“Jadi, kita kemarin menertibkan APK di tiga jalur ya, dari Lambaro ke Darul Imarah, melewati Jalan Soekarno-Hatta. Kemudian dari Lambaro ke arah Lueng Bata menuju arah Banda Aceh. Kemudian dari Lambaro menuju arah Blang Bintang, Bandara Blang Bintang. Jadi itu yang kita lakukan,” papar Safriadi.

“Fokus utama kemarin itu adalah APK yang ditempel atau dipaku di pohon, juga diikat di tiang listrik, dan sebagainya. Jadi itu yang kita lakukan kemarin,”lanjutnya.

Sementara itu, Panwaslih Aceh Besar juga segera menggelar agenda penerbitan APK kembali, namun menurut Safriadi, penertiban APK tetap memerhatikan situasi dan kondisi, terutama karena berkaitan dengan kesiapan tim di lapangan.

“Karena yang membongkar itu kan bukan Panwaslih Aceh Besar sebenarnya, Panwaslih bertugas lebih untuk menyampaikan yang mana yang tidak sesuai, yang bertugas di lapangan untuk penertiban adalah Satpol PP Aceh Besar,” urainya.

Semua APK yang telah disita selanjutnya memang disimpan di Kantor Panwaslih Aceh Besar di Jantho, bagi yang ingin mengambil diperbolehkan mengambil dengan cara membuat surat berita acara, pengambilan barang APK bisa dengan datang ke Jantho, ambilnya nanti di Kantor Panwaslih Aceh Besar di sana, jelasnya.

“Kalau saya sih menyarankan juga mengimbau para caleg ini memasang APK sesuai aturan yang berlaku, patuhi aturan main jangan sembarangan pasang, jangan pasang pada tempat-tempat yang tidak dibolehkan atau tempat yang mengganggu ketertiban umum, jadi kita berharap kerjasamanya supaya suasana lebih adem, saling menghargailah,” harapnya.

“Jika memang tidak diambil lagi, nanti selesai semua tahapan pemilu, baru kita lakukan proses selanjutnya. Apakah memang dimusnahkan atau dihibahkan, karena kan kayu dan spanduk mungkin ada yang masih bisa dipakai” lanjutnya.

“Menjelang Pemilu Februari 2024 mendatang, nanti setelah tanggal 10 maka mulai ditertibkan semua, tidak ada lagi APK, jadi tanggal 11 itu memang harus bersih seluruhnya, yang boleh dipasang hanya di kantor partai saja,” jelasnya.

Para caleg tidak bisa menghindar dari sisi tanggung jawab atas pemasangan APK mereka, sebab caleglah yang mengorder kepada pemasang, meskipun padahal yang kerja memasang adalah orang lain, apabila dipasang di mana suka, tetap caleg yang bertanggung jawab.

“Harusnya calegnya yang bertanggung jawab, karena kan dia menyuruh orang yang pasang. Harusnya kan di briefing, di mana harus dipasang yang sesuai dan tidak melanggar,” himbaunya.

“Jadi tidak bisa menghindar juga dari persoalan bahwa penataannya harus juga caleg yang memahami benar aturan, tidak bisa disalahkan ke pihak ketiga yang cuma pasang semata, tidak bisa. Yang order siapa, tentu caleg itu juga yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *