Pelaku Penganiayaan Wartawan, Akhirnya di Ringkus Polres Pidie Jaya

Jeumpa Media | Pidie Jaya- Tim penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) kini telah meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan setelah melalui berbagai proses pemeriksaan.

Polisi menetapkan Is (48), selaku Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim sebagai tersangka utama dan telah melakukan penahanan terhadapnya dalam kasus penganiayaan wartawan CNN TV Indonesia, Ismail M. Adam alias Ismed.

Dilansir dari Serambi, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK., MH selaku Kapolres Pijay, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH, menuturkan bahwa hasil gelar perkara telah mendapatkan bukti kuat dari tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban, Senin (27/1/2025).

Iptu Fauzi menyebutkan jika penganiayaan yang terjadi pada Ismed di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Jumat malam, (24/1/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, akhirnya mendapatkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap empat saksi, maka telah ditemukan bukti kuat sehingga Is kini dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Penanganan kasus tindak pidana kriminal ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, transparan dan adil,” tutur Iptu Fauzi.

Iptu Fauzi berpendapat bahwa tim penyidik Polres Pijay tetap berkomitmen untuk  melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Iptu Fauzi juga menambahkan kini tersangka Is telah resmi ditahan di Mapolres Pijay dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.(RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *