Jeumpa.com | Jakarta, – Pemerintah kembali mengambil kebijakan menaikkan pajak PPn. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (12/03/2024).
Airlangga menyebutkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% tersebut diterapkan pada tahun 2025 dan dipastikan tidak akan ada penundaan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut akan berlanjut pada masa pemerintahan mendatang. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10%.
Airlangga mengatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025 karena juga sudah keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” tegas Airlangga dikutip CNBC Indonesia, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Walau demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Sebelumnya, pada tahun lalu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.
“Nanti kita lihat dinamikanya nanti. Ya atau nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kita bicarakan dengan DPR,” tegas Prastowo.(Nj)
