Jeumpa Media | Banda Aceh-Pengecer yang menjual gas elpiji 3 Kg akan diubah menjadi subpangkalan resmi oleh pemerintah.
Status ini bertujuan supaya pengecer dapat memperoleh gas elpiji langsung dari pangkalan untuk disalurkan kepada pembeli yang berhak mendapatkan subsidi.
Dilansir dari Kompas, PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengungkapkan bahwa berdasarkan kebijakan tersebut, memungkinkan penjual gas eceran di Aceh masih dapat menjual gas elpiji 3 Kg.
“Ke depan dengan adanya regulasi baru yang membolehkan pengecer menjadi subpangkalan, kita akan menyesuaikan lagi seperti apa regulasi berikutnya,” ungkap Sales Branch Manager (SBM) III Gas Aceh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Muhammad Suhandha, saat ditemui di LPG 3 Kg Beusarie Niaga, Banda Aceh, Selasa (4/2/2025).
Suhandha juga mengatakan bahwa selama ini distribusi gas di Aceh disalurkan melalui pangkalan resmi untuk menjaga Harga Eceran Tetap (HET), sehingga kios-kios pengecer tidak diberikan izin untuk menjual gas elpiji 3 Kg.
“Selama ini di kios-kios atau pengecer itu memang tidak ada. Alasannya, karena harga bisa lebih tinggi dari HET yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp 18.000,” katanya.
Suhandha juga menuturkan jika pihak PT. Pertamina akan melakukan penyesuaian terhadap alur distribusi elpiji sesuai dengan kebijakan terbaru.
“Cara yang sudah berjalan di Aceh sudah cukup bagus, karena pangkalan kita sudah cukup banyak. Jadi dengan distribusi yang sudah berjalan saya rasa sudah cukup baik,” tutupnya Suhanda.
(Hul).
