Jeumpa Media | Jakarta-Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, (5/2/2025).
Penggeledahan kediaman Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari CNN Indonesia, Tessa Mahardika selaku Juru Bicara KPK telah mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
Tessa mengungkapkan bahwa kediaman Japto yang digeledah berada di Jl. Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara dan penggeledahan rumah Ahmad Ali, mantan anggota DPR dari Partai NasDem.
“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita sejumlah dokumen, uang, tas, jam tangan serta barang bukti elektronik, Selasa, (4/2/2025).
Sedangkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara diguga menerima gratifikasi dari pertambangan batubara senilai US$3,3 sampai US$5 per metrik ton batu bara.
Penerimaan gratifikasi tersebut telah disamarkan sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap para saksi guna mendeteksi aset-aset yang berasal dari hasil korupsi.
Bahkan KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Said Amin, pengusaha asal Kalimantan Timur pada Kamis, 2 Juni 2024 terkait sumber dana dari ratusan mobil yang telah disita KPK.
Tak berhenti disitu, kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur juga telah digeledah.
Diketahui pada 16 Januari 2016, KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT. Media Bangun Bersama menjadi tersangka dengan dugaan pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp. 436 Milyar terhadap beberapa proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai dan lainnya atas nama orang lain.
Saat ini, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp. 6 miliar. Rita ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu dengan vonis 10 tahun penjara.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman denda Rp. 600 Juta dengan subsider enam bulan kurungan dan hak politik dicabut selama lima tahun yang terhitung sejak bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.(Hul)
