Jeumpa.com | Kota Langsa – Selama 3 hari dibuka, Sebanyak 8.000 kendaraan melintasi Tol Binjai – Langsa, Jumat (02/01/2024).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, memaparkan pelaksanaan pengoperasian jalan tol ini berjalan lancar dan disambut antusias yang tinggi dari masyarakat selaku pengguna jalan tol tersebut.
Adapun Jalan tol Binjai – Langsa seksi Kuala Binggai dibuka sejak dikeluarkan Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024, tentang izin PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) untuk mengoperasikan jalan tol tersebut tanpa tarif.
“Alhamdulillah pengguna jalan tol juga sangat senang karena bertambahnya seksi baru ini, harapannya pengguna jalan tol sudah lebih memahami tata tertib dan aturan di jalan tol, seperti terkait larangan putar balik di jalan tol, penggunaan bahu jalan dan masih banyak lainnya,” ungkap Tjahjo, Kamis (1/2/2024).
Tjahjo menambahkan, Bahwa ruas tol Binjai – Langsa merupakan salah satu tol yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Sebab, jika sudah terhubung secara penuh, maka jalan ini dapat menghubungkan langsung dua provinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara dengan Provinsi Aceh begitupun sebaliknya.
Tjahjo memaparkan, terdata sebanyak 8000 kendaraan melintasi tol itu didominasi kendaraan pribadi atau Golongan I di mana sebelumnya pada saat dioperasikan secara fungsional juga tercatat telah dilintasi lebih dari 100.000 kendaraan selama periode 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
“Kami sampaikan bahwa bagian dari Tol Binjai – Langsa yang masih belum dikenakan tarif hanya dari Stabat hingga Tanjung Pura, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Stabat, atau sebaliknya, akan tetap dikenakan tarif normal,” tambah Tjahjo.
Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi tata tertib yang berlaku saat melintasi tol tersebut di seperti berkendara dengan kecepatan minimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan. (Nj)
