Jeumpa Media | Banda Aceh – Tahun ini 20 tahun perdamaian Aceh MoU Helsinki diperingati pada tanggal 15 agustus nanti. Pemimpin baru yang berkomitmen membawa kemajuan Aceh juga akan segera dilantik. Siapa yang tak mengenal Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf.
Mantan Panglima atau pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini akhirnya memenangkan Pilkada Aceh. Terpilihnya Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf memang memberi harapan baru bagi rakyat Aceh terutama korban konflik bersenjata atau lebih spesifik yaitu korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Bagaimana tidak, setelah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melaunching laporan temuan perdananya pada akhir 2023 lalu, maka tersuguhkan data bahwa sebagian besar korban mendapat kekerasan karena dianggap berafiliasi dengan GAM.
Bustami, Komisioner yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh menyebut bahwa dalam laporan temuan KKR Aceh terdapat enam kategori peristiwa pelanggaran HAM yaitu penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, perampasan harta benda juga kekerasan seksual.
“ Dalam catatan komisi, dari 6 kategori peristiwa tersebut yang dilakukan pengambilan pernyataan oleh sebanyak 5195 orang maka penyiksaan termasuk paling besar jumlahnya dan kekerasan seksual yang paling sulit terungkap” terangnya, Kamis (23/1/2025).
Laporan temuan yang diberi judul Peulara Damee tersebut juga berkesimpulan bahwa korban dari kejahatan yang dilakukan pasukan keamanan Indonesia maupun pasukan GAM bukanlah orang yang acak, melainkan yang dianggap keluarga dekat pimpinan, tokoh, anggota dan simpatisan yang berafiliasi dengan para pihak.
Sayangnya keberadaan KKR Aceh yang baru terbentuk di tahun 2016 berkat desakan elemen masyarakat sipil, membuat proses pemenuhan hak korban yang terencana menjadi lambat. Setelah 11 tahun damai di bumi Aceh, barulah KKR Aceh yang notabene memiliki mandat khusus dalam pengungkapan kebenaran, merekomendasikan reparasi dan memfasilitasi rekonsiliasi melakukan kerja-kerjanya. Dimulai dari pengambilan pernyataan di 17 kabupaten/kota se Aceh, menganalisa hingga melahirkan rekomendasi-rekomendasi.
Untuk peristiwa kekerasan seksual pada konflik bersenjata di Aceh selayaknya patut menjadi perhatian utama, dimana perempuan kerap mengalami stigma berlapis yang menyudutkannya hingga sekarang, damai.
Pokja Perempuan KKR Aceh menjelaskan bahwa sebagian besar korban yang mengalami kekerasan seksual hidup tanpa menikah lagi. Ada yang masih merasa malu dan kotor , merasa dikucilkan kerabat, kehilangan fungsi reproduksi, dan hidup sebatang kara karena tidak memiliki anak. Mirisnya upaya pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual pada konteks konflik bersenjata di Aceh ini mengalami banyak kendala. Salah satunya tak ada nomenclatur anggaran.
“Beberapa kali kita melakukan pemetaan peluang pemenuhan hak korban kekerasan seksual di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dinas menyampaikan kendala di mata anggaran atau nomenclatur pelanggaran ham tidak ada, sehingga mereka tidak bisa menangani. Oleh karenanya komisi juga menginisiasi lahirnya peraturan gubernur (pergub) reparasi” ujar Ikhwani.
Adapun bagi korban pelanggaran ham maka pemberian kepadanya tidak bisa disamakan dengan bantuan pemerintah melainkan pemenuhan hak nya atau reparasi. Namun pemerintah Aceh belum menerapkan mekanisme khusus untuk korban-korban pelanggaran HAM di Aceh ini.
Maka yang menjadi tanda tanya adalah, sampai kapan masalah ini terus berlarut? Mengingat damai Aceh telah berjalan hampir 20 tahun. Damai yang masih tak berkeadilan bagi korban. Sebagian besar korban masih hidup dalam ketidakberdayaan secara ekonomi.
Perempuan, Garda terdepan Keluarga Pada Konflik Bersenjata
Sebuah desa di wilayah Pidie Aceh, mengungkap kisah bagaimana perempuan korban konflik bersenjata begitu tegar menjalani kehidupan. Saat konflik, karena dianggap istri dari GAM, mereka harus berjalan 12 KM jauhnya dengan menggendong anak-anak mereka karena diwajibkan melapor ke pos militer terdekat. Saat suami-suami mereka harus mengamankan diri ke hutan-hutan karena bergerilya, perempuanlah pencari nafkah utama. Menegarkan hatinya, menguatkan pundaknya demi keutuhan keluarga. Bahkan mengikhlaskan kehormatannya karena pelecehan dan perkosaan.
Pokja Perempuan KKR Aceh, Ikhwani juga mengatakan bahwa dari laporan investigasi yang diterima pihaknya hal yang paling memilukan adalah ketika korban mengungkap bahwa peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami memang konsekuensi perang yang resikonya harus mereka hadapi.

“Jadi ada sebuah desa itu baik korban perempuan, laki-laki dan tokoh disana menganggap bahwa kekerasan seksual yang dialami istri itu bagian dari resiko perang, jadi istri tadi tidak dianggap hina atau aib. Setelah konflik usai, mereka menjalani kehidupan dengan normal hanya di wilayah tersebut kondisi korban rata-rata tidak berdaya secara ekonomi. Ada yang telah lansia, tidak memiliki keturunan dan kehilangan harta beda serta masih hidup di rumah tak layak” terangnya Jumat (24/1/2025).
Berbeda dengan wilayah lain di Aceh dimana perempuan korban pelecehan, perkosaan masih dianggap aib, merasa terhina, diceraikan suami, dikucilkan keluarga, lalu pindah dari kampung tempat tinggalnya.
Sebuah kisah miris dialami seorang istri, karena dalam upaya memberi efek jera pada sang suami, ia diperkosa didepan suaminya yang dianggap pasukan GAM. Si istri tersebut, setelah mengalami peristiwa luar biasa menyakitkan, malah akhirnya tidak lagi diterima oleh suaminya karena dianggap aib. Reviktimisasi tak jarang dialami korban, ia dijadikan korban pasukan bertikai, lalu menjadi korban rumah tangga diperparah penolakan oleh warga. Narasi-narasi kekerasan seksual yang memilukan ini telah lama terdengar dan dibukukan oleh pegiat HAM. Namun solusi pasti untuk memulihkan korban belum lahir hingga saat ini.
KKR Aceh menjelaskan bahwa beberapa korban menaruh harapan besar terhadap keberadaan lembaga ini. Komisioner Yuliati, Ketua Pokja Reparasi juga mengatakan sejumlah proses dialog , kerjasama dalam upaya pemenuhan hak korban telah diupayakan pihaknya baik di lembaga tingkat lokal Aceh, nasional dan internasional.
“Semoga apa yang kita lakukan diawal tahun ini, di kepemimpinan baru Aceh ini semakin mendekatkan pada yang seharusnya didapatkan korban” katanya.
Seorang korban kekerasan seksual MP yang tidak berdaya secara ekonomi berkata “Saya sebatang kara saat ini, tolong pemerintah pikirkan saya. Saya mau ketemu presiden prabowo” ujarnya.
Korban perkawinan paksa yang harus mengalami perceraian karena kekerasan rumah tangga dan terpisah dengan anak kandungnya juga memohon agar bisa dibantu untuk memulangkan anaknya.
“Saya tidak butuh yang lain, saya hanya butuh agar anak saya bisa kembali bersama saya” ujar Ibu yang pernah dikawin paksa oleh petugas keamanan.
Dilema peristiwa konflik bersenjata di Aceh tentu pada rentang waktu yang cukup lama. Peristiwa ini menjadi sulit dibuktikan. Penyangkalan bagi pelaku juga tentu lebih mudah. Mengungkap masa lalu ada yang menganggap bagian yang tak penting, seakan membuka luka lama dan menghambat dalam menata masa depan.
Namun bagi korban dan keluarga, trauma ini begitu sulit. Bagaimana mengikhlaskan sebuah nyawa dan kesucian perempuan yang terenggut paksa hanya karena waktu yang berlalu. Sebab luka jiwa tentu tidak sama dengan luka fisik. Karena itu penanganan pemenuhan hak korban hal wajib yang tak cukup alasan atas pengabaian. Damai Aceh ini butuh diridhoi dengan pemberian keadilan bagi korban-korban terutama kaum perempuan. Sebagaimana ketika konflik dengan berani mereka menutupi keberadaan suami dan anak laki-lakinya. Bekerja ke sawah, ladang dan menyisihkan makanan-makanan untuk suami mereka. Menghadapi teror pasukan keamanan, ikut ditangkap, disiksa dan menahan pedihnya hati bagi seorang Ibu yang mendapati jasad anak perempuannya yang selain dibunuh juga diperkosa.
Maka ketika setelah damai dan para lelaki yang dulu bergerilya kini mengambil peran-peran dalam pembangunan daerah. Maka telah sewajarnyalah, berperan aktif memberikan keadilan bagi korban melalui pemenuhan hak mereka. Bagai mendapati suar ditengah gelombang, semoga di kepemimpinan Aceh dan Indonesia kali ini, para korban terkhusus perempuan dapat merasakan indahnya terang dalam bingkai perdamaian. * (Sharli Maidelina)
