Jeumpa Media | Langsa – Pasca Pemberhentian salah satu Komisioner KIP Langsa, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP setempat akan dilaksanakan setelah menerima surat keputusan pemberhentian dari KPU, Kamis (30/05/2024).
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi menyebutkan, terkait proses PAW pihaknya hingga Rabu 29 Mei 2024, belum menerima surat keputusan pemberhentian dari KPU yang disampaikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.
“Sampai Rabu tanggal 29 mei 2024 DPRK Langsa belum menerima surat KPU terkait pemberhentian tetap Iqbal Suliansyah dari KIP Langsa,” Ucap Ketua DPRK.
Maim Mahdi menambahkan, Intinya DPRK Langsa akan segera memproses PAW anggota KIP Langsa jika telah menerima surat keputusan KPU terkait pemberhentian Iqbal Suliansyah itu.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Gunawan Abdillah, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan, membenarkan jika surat keputusan KPU baru diserahkan hari ini oleh KIP Langsa.
“Sudah hari ini baru diserahkan SK pemberhentiannya dari KIP langsa ke DPRK,” kata Sekwan.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa segera memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Rabu (29/5/2024).
Hal tersebut mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini sedang berlangsung padat dan sesuai surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024, tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU RI.(Nj)
