Jeumpa Media | Banda Aceh – Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 180 kg jaringan internasional. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolda , rabu, (26/06/2024).
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko SIK MH mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba di Aceh cukup mengancam generasi muda dan mengkhawatirkan, apalagi garis pantai Aceh yang cukup luas, sehingga wilayah provinsi Aceh sangat rawan akan masuknya peredaran narkoba melalui jalur laut.
Dalam hal ini, Polda Aceh juga bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN dan jajaran Narkotika.
“Sabtu 15 Juni 2024, pukul 01:00 Wib tim gabungan kepolisian Polda Aceh dengan bea cukai dan jajaran melaksanakan patroli laut dan memantau terlihat kapal target di sekitaran laut ujung perlak kab Aceh Timur, dan tim melihat awak kapal 3 orang yang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan di kejar menggunakan kapal bea cukai, kapal sindikat berhasil diamankan dengan 9 karung yang berisi 180 dus narkotika jenis sabu-sabu dan ditangkap 1 orang awak kapal berinisial i yang berperan sebagai pengangkut dan tersangka juga barang bukti dibawa untuk diperiksa lebih lanjut” ujar Kapolda Aceh.

Di tempat lain, desa blang uyok, Aceh Timur tim gabungan juga mengamankan 1 orang lainnya dengan inisial M yang berperan sebagai pengendali.
Lanjut Kapolda, modus operandi bahwa narkotika jenis sabu ini dikendalikan untuk masuk melalui jalur laut selat Malaka, dari Malaysia, Indonesia menuju daratan Indonesia khususnya wilayah Aceh.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 sub pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 UU republik Indonesia no 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumnya yaitu paling lama 20 tahun penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Rn)
