Jeumpa Media | Meulaboh – Satpol PP Aceh Barat mengamankan seorang pengemis yang kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari meminta-minta kepada sejumlah pedagang di Kota Meulaboh, Rabu (26/6/2024).
Arsil, Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, menyatakan bahwa pengemis tersebut diamankan saat sedang meminta-minta di Jalan Sisingamangaraja, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Setelah diamankan, kami menemukan uang tunai sebesar Rp20 juta dengan berbagai pecahan. Uang ini diduga hasil dari kegiatan mengemis,” ujar Arsil.
Saat diinterogasi, pengemis yang berinisial KM tersebut mengaku telah berada di Kota Meulaboh selama tiga hari dan menginap di sebuah losmen.
Arsil menambahkan bahwa pengemis lansia ini tidak memiliki identitas resmi atau KTP. Petugas hanya menemukan uang tunai, batu cincin, dan gelang di dalam tasnya.
“Pengemis ini tidak memiliki identitas (KTP), namun ia mengaku sebagai warga Desa Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Kebenaran informasi tersebut masih perlu dipastikan,” jelasnya.
Saat ini, pengemis tersebut bersama barang bukti uang tunai Rp20 juta telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat untuk proses lebih lanjut. (AP)
