Jeumpa Media | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan seorang tersangka berinisial SMY dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di seluruh Provinsi Aceh.
Penahanan dilakukan usai penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan SMY sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan. SMY ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Aceh guna memudahkan proses penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan telah cukup bukti sebagai tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian dalam keterangan pers, Rabu malam, 10 September 2025.
Menurut Zulhir, pemeriksaan terhadap SMY dilakukan sejak Rabu pagi pukul 10.30 WIB hingga malam hari pukul 21.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan, dan menghasilkan 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan juga dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum tersangka.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap SMY sebelum akhirnya dilakukan proses administrasi penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka SMY ini merupakan bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel yang selama ini menjadi perhatian publik. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi di wilayah hukum Polda Aceh,” tegas Zulhir.
Kasus ini mencuat seiring dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan yang didistribusikan ke sejumlah sekolah di Aceh. Proyek yang seharusnya mendukung protokol kesehatan di lingkungan pendidikan tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum-oknum tertentu.
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.(*)
