Jeumpa Media | Jakarta – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dipastikan telah masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Anggota DPR RI, Firman, menegaskan dirinya ikut serta dalam rapat dan mengawal langsung proses revisi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menyampaikan bahwa Baleg telah menerima sejumlah usulan rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke Prolegnas RUU 2025–2029.
Beberapa RUU yang masuk daftar Prolegnas periode 2025–2029 di antaranya: RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, Revisi UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Revisi UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia dan RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.
Bob Hasan juga menambahkan bahwa terdapat usulan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah masuk dalam daftar panjang (long list).
Selain itu, Baleg DPR mengusulkan agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini menjadi salah satu dari tiga RUU prioritas usulan inisiatif DPR, bersama dengan RUU tentang Kamar Dagang Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tegas Bob.(*)
