Polisi Australia Tangkap Pelaku Perdagangan Perempuan Indonesaia

Jeumpa Media | Jakarta- Pihak Kepolisian Federal Australia menangkap seorang pria sebab merekrut remaja perempuan Indonesia untuk dijadikan pekerja di rumah bordil, Selasa (23/7/2024).

Pria asal Arncliffe yang berinisial SS (43) diduga telah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dengan sengaja memperdagangkan anak-anak dalam sebuah jaringan perdagangan seks internasional. 

SS dituduh menjadi pelaku yang memfasilitasi transportasi jalur internasional gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Sydney menjadi pekerja seks di New South Wales, Australia.

Dilansir dari ABC News, kini pria tersebut telah ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Villawood untuk menghadapi Pengadilan Lokal Downing Centre pada Selasa (23/7/2024).

Penangkapannya terjadi karena kerja sama polisi Australia dengan polisi Indonesia sejak bulan Desember 2022.

Pria yang ditangkap bukan WNI

Konsul Jenderal (Konjen) Sydney, Vedi Kurnia Buana membenarkan Polisi Federa Australia (AFP) menangkap pelaku kasus TPPO anak Indonesia di Australia. Perwakilan RI di Australia turut mengapresiasi keberhasilan AFP yang bekerja sama dengan Polri untuk mengungkap kasus tersebut. 

“Peristiwa ini menunjukkan eratnya hubungan kerja sama RI-Australia, bahkan termasuk penanggulangan kejahatan lintas negara,” ujar Vedi saat yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (24//07/2024).

Pelaku TPPO tersebut melanggar Criminal Code 1995 dengan hukuman maksimum 25 tahun penjara.

Pada konferensi pers, AFP hanya menyebutkan telah menahan satu orang (yaitu) SS yang merupakan otak pelaku atau ring leader namun tidak disebutkan kewarganegaraannya.

“Konfirmasi lebih lanjut AFP kepada Perwakilan RI di Australia (menyatakan) yang bersangkutan bukan WNI (Warga Negara Indonesia),” ungkap dia.

Polisi Australia menyatakan SS alias Surya Subekti adalah warga negara Australia kelahiran Indonesia. Kini ia tinggal di Arncliffe. SS pun telah menjalani persidangan pertama nya di Pengadilan Lokal Downing Centre pada Selasa (23/07/2024).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan SS sebagai pelaku utama sindikat TPPO. Namun, SS dibebaskan dengan jaminan.

“Yang bersangkutan telah menjalankan sidang pertama dan dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan, sambil menunggu persidangan berikutnya,” terang Vedi.

Walaupun demikian, dia memastikan proses penyidikan tengah berlangsung hingga saat ini. Perwakilan RI di Australia terus memastikan aspek perlindungan WNI dapat dijalankan.

Polri tangkap pelaku WNI di Indonesia

Di lain sisi, Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang melibatkan 50 orang WNI dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

“Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip dari laman Humas Polri.

Pengungkapan kasus ini diberi nama “Operation Mirani”. Bareskrim juga berhasil tangkap satu orang tersangka perempuan berinisial FLA (36). Dia ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban di Indonesia.

Sementara AFP menangkap SS alias Batman pada 10 Juli 2024 di Sidney. Jaringan prostitusi ini telah beraktivitas sejak 2019.

Tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 500 juta,” lanjut dia.

Kini tersangka pasalnya akan dijerat hukum dengan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). FLA terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *