Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pria Pidie diringkus Polisi

Jeumpa Media | Pidie – Seorang pria berinisial MR (24) asal Pidie nekat membongkar aib mantan pacarnya karena hubungannya kandas. Akibat perbuatannya tersebut, MR terpaksa harus berurusan dengan polisi atas dugaan menyebarkan video syur mantan pacar ke media sosial (medsos).

MR adalah warga dari Kecamatan Peukan Baro, Pidie, dan korban sendiri merupakan warga Pidie Jaya yang kini masih berusia 17 tahun atau di bawah umur, bahkan masih berstatus pelajar.

AKBP Ahmad Faisal Pasaribu selaku Kapolres Pidie Jaya menyebutkan, bahwa pelaku merasa sakit hati karena cintanya diputuskan, sehingga nekat menyebarkan rekaman video call antara tersangka dengan korban saat mereka masih berpacaran.

Tersangka kini telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya pada 12 Juli 2024, setelah keluarga korban melaporkan MR ke Polres Pidie Jaya pada awal bulan Mei lalu.

“Total ada 13 rekaman video yang disebar oleh tersangka. Korban ini masih di bawah umur dan akan kami koordinasi dengan pihak Kejaksaan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Polres setempat pada Senin (22/7/2024).

Dilansir dari Haba Aceh, MR kini diancam dengan UU RI nomor 1 tahun 2024, tentang informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan asusila, Pasal 27  Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1. Serta UU nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *