Polisi Tangkap Pemotor Tanpa Helm, Ternyata Bawa Sabu

Jeumpa Media | Langsa – Seorang pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta membuat heboh ketika dihentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa pada Selasa, (06/08/2024).

Awalnya, pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BL 4450 FAL ini hanya diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat melintas di kawasan Simpang Masjid Raya, Kota Langsa. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pria tersebut ternyata membawa barang terlarang.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui IPTU Irfan Firdaus, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa anggota Sat Lantas yang bertugas, BRIPKA Teguh Widodo dan Aulia Rahmat, merasa ada yang tidak beres dengan pengendara tersebut.

“Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga anggota kami memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya pada Jumat (09/08/2024).

Ketika diperiksa, petugas menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pria tersebut.

“Pelaku W (33) langsung mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Irfan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka dan barang bukti sabu tersebut dibawa ke Mapolres Langsa dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, diketahui bahwa barang bukti yang disita berupa 9 paket sabu dengan berat total 1,13 gram, sebuah plastik tembus pandang, satu unit handphone merek Strawberry warna putih, dan sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan pelaku.

Kasus penangkapan pengendara sepeda motor ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum terkait narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, warga di sekitar kota Langsa juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, karena petugas kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *