Jeumpa Media | Langsa – Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil menangkap tersangka penganiayaan bernama MK (23), warga Lorong Sentosa, Dusun Mesjid, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa pada Selasa (11/06/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Mulyadi,SE,MH pada Kamis (13/06/2024) mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban ZB.
“Berdasarkan laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada pukul 15.00 WIB di halaman depan rumah korban di Dusun Teupin Bugeng, Desa Alur Berawe, Kecamatan Langsa Kota,” jelasnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan yang terdaftar dengan nomor LP.B/10/VI/2024/SPKT/Polsek Langsa/Polres Langsa/Polda Aceh. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MK diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan tersebut.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah botol sirup Kurnia yang telah pecah, yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, MK kemudian mengakui perbuatannya. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Langsa untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Proses pengungkapan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Langsa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminal,” pungkasnya. (*)
