Polres Aceh Besar Amankan 4 Pelaku Maisir Sabung Ayam dan Kartu Remi

Jeumpa Media | Jantho – Dalam memberikan efek jera dan mengurangi tindakan yang melanggar Syariat Islam, Polres Aceh Besar mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian maisir jenis sabung ayam dan kartu remi, sebagaimana disampaikan oleh Polres Aceh Besar, (01/05/2024).

Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Rustam Nawawi S.I.K menyampaikan bahwa Polres Aceh Besar melalui tim gabungan sat Reskrim berhasil meringkus 3 pelaku sabung ayam dan 1 pelaku kartu Remi atau joker di TKP yang sama yaitu Sungai Krueng Aceh, Kuta Cot Glie pada Sabtu sore pukul 17.00 WIB (27/04/2024) usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan mulai dari ayam petarung dan beberapa barang bukti lain.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku sabung ayam adalah 2 ekor ayam petarung, 1 unit sepeda motor Nmax, uang tunai Rp. 1.715.000, dan beberapa taji ayam yang digunakan dalam kegiatan terlarang tersebut.

Barang bukti ayam petarung

 

“Ditempat yang sama berjarak sekitar 50 meter dari TKP, tim kami dari Sat Reskrim Polres Aceh Besar juga mengamankan 1 orang terduga perjudian kartu remi atau joker dengan barang bukti uang tersisa senilai Rp. 7.000” ujar Kompol Rustam.

Sementara itu salah satu pelaku berinisial AY yang berusia paling tua sekitar 70 tahun mengatakan bahwa ia baru pertama kali terlibat dalam perjudian sabung ayam.

“Saya baru pertama kali, kebetulan lewat ke kebun dan diminta jadi wasit. Namun belumpun dimulai laga, kami sudah disergap” ujar AY.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat pasal 18,19 dan 20 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Adapun ancaman hukuman terberat di pasal 20 yaitu 45 kali cambukan, 450 gram emas murni dan atau kurungan penjara 45 bulan. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *