Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Idi Rayeuk

Jeumpa.com | Aceh Timur – Satun Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengamankan Pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi dalam wilayah hukum tersebut, Jumat (09/02/2024).

Pelaku berinisial FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar berhasil diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang pelaku gelapkan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan kejadian berawal saat korban bernama M. Ali Rafa, 13 tahun bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian pada hari Kamis, (08/02/2024) korban meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Sesampai di seputaran Simpang Empat Keude Dua tepatnya lampu merah Idi, pelaku menghampiri korban untuk meminta tolong diantar ke depan jalan.

“FA kemudian mengambil alih kemudi sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M. Ali Rafa kemudian memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dibelikan rokok. FA mengatakan kepada M. Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya” ungkap Kasat Reskrim kepada media Jum’at, (09/02/2024).

Korban menunggu beberapa saat namun FA tidak juga kembali kemudian korban pulang lalu memberitahukan kepada orang tuanya peristiwa tersebut dan membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah berkoordinasi dan kerjasama antara Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama BB bukti hasil penggelapan tersebut.

“Kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang. Selanjutnya FA berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *