Polres Langsa Amankan 2 Kilo Lebih Sabu

Jeumpa.com | Langsa – Polres Langsa berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan di Langsa dalam jumlah besar, dalam penangkapan tersebut turut diamankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 2.101 gram, Rabu (20/03/2024)

Hal itu dibenarkan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK ,SH,MH, didampingi kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH saat jumpa pers Rabu (20/03/2024) di Mapolres Langsa.

“informasi didapat dari masyarakat pada Minggu (17/03/2024) sekira pukul 12.00 wib bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar,” Ungkap Andy

Dijelaskan Andy, sabu tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan diedarkan ke Langsa, lalu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang itu di wilayah hukum Polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur, sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan sebuah Mesjid di Desa Kemuning Kec. Idi Tunong Kab. Aceh Timur terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi.

Kedua pria tersebut dilakukan penggeledahan pada badan dan sepeda motor jenis honda Scoopy yang dikendarainya hingga polisi berhasil menemukan 2 paket besar sabu di dalam jok sepeda motor tersebut.

“Kita berhasil amankan pelaku M (32), warga Desa Blang Kuta, Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur dan A (43), warga Desa Panton Rayeuk Kec. Banda Alam Kab. Aceh Timur serta 2 paket sabu besar seberat 2.101 gram, 1 plastik hitam, 2 handphone dan sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nomor polisi BL 5948 DBH,” Sambung Andy.

Andy kembali menjelaskan, terdapat pelaku lainnya yakni RD yang menjual sabu tersebut kepada kedua pelaku, namun saat ini belum di ketahui keberadaannya dan RD dinyatakan DPO. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *