Jeumpa Media | Jakarta – Selama Ramadan, ada masanya bagi perempuan mengalami haid atau menstruasi. Sehingga, perempuan yang haid harus mengganti puasanya yang tertinggal.
Haid adalah siklus bulanan perempuan, dalam kondisi ini mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Hal tersebut karena salah satu syarat sah puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.
Namun, perempuan yang sedang haid tidak mendapat dosa karena meninggalkan puasa Ramadan, hal ini malah merupakan bentuk ketaatan pada syariat Islam.
Solusi bagi perempuan yang meninggalkan puasa Ramadan karena haid
Dilansir dari RRI, perempuan yang meninggalkan puasa karena menstruasi wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan.
Tetapi tidak ada kewajiban fidyah bagi perempuan haid sebagai pengganti puasanya.
Mereka yang diwajibkan qadha adalah para perempuan yang sedang mengalami nifas melahirkan, haid, musafir, orang sakit, dan perempuan yang hamil atau menyusui.
Selain itu, orang yang mengalami batal puasa karena suatu kondisi tertentu. Hal ini berdasarkan pada QS Al Baqarah ayat 185.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”(QS Al Baqarah 185).
Berkaitan dengan qadha puasa, banyak perempuan lupa untuk menghitung berapa banyak hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam keadaan seperti ini, alangkah bijak jika menentukan jumlah hari yang paling maksimum, karena kelebihan hari qadha puasa lebih baik ketimbang kurang. (Rn)
