Jeumpa Media | Pidie – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap seorang pria berinisial BH (43 tahun), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, atas dugaan pengoplosan beras di sebuah kilang padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (4/8) sekitar pukul 10.30 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan beras,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya pada Kamis (7/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 1 unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, 1 mesin jahit karung merek Newlong, 3 gulung benang nilon merah-putih, 1 gulung benang nilon hitam, 1 unit timbangan merek Fit, 25 karung beras merek Cap Udang (isi 15 kg), 2 karung beras merek SU (Simpang Utue) (isi 5 kg), 2 karung beras tanpa merek (isi 50 kg), 27 karung kosong bermerek LG (produksi Kilang Padi ERIDA), 15 karung kosong bermerek Yusimaa, 1 lembar terpal warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, BH mengaku memperoleh 50 karung beras bermerek LG dari salah satu kilang di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli dari petani, lalu dikemas ulang ke dalam karung merek Cap Udang dan SU, untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
“Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Jaka.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(*)
