Jeumpa Media | Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani pemeriksaan tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Tes tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana.
Langkah ini diambil Ridwan Kamil sebagai bentuk keseriusannya membuktikan kebenaran di tengah polemik yang mencuat usai Lisa mengklaim memiliki anak dari hubungan pribadi dengannya. Lisa Mariana dan seorang anak perempuan berinisial CA, yang diklaim sebagai putri dari hubungan tersebut, juga turut menjalani pengambilan sampel DNA.
Dilansir dari Liputan 6, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk mengikuti proses pengambilan sampel yang dijadwalkan pada Kamis pukul 10.00 WIB.
“Pak Ridwan telah menerima undangan resmi untuk menjalani tes DNA dalam rangka penegakan hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Muslim menegaskan, proses tes DNA dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak independen, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna menjamin integritas serta objektivitas hasil uji laboratorium.
“Karena ini menyangkut isu yang sangat sensitif dan penting, kami ingin semua pihak yakin bahwa prosesnya transparan, tidak memihak, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Ridwan Kamil siap menerima apa pun hasil dari tes tersebut dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab.
“Beliau menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk tetap kooperatif serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegas Muslim.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.
Adapun laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi melalui akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, ia menyebut tengah mengandung anak dari seorang tokoh publik yang ia klaim sebagai mantan Gubernur Jawa Barat.(*)
