Polresta Tangkap Tiga Tersangka Pencurian dan Pembobolan Rumah di Aceh Besar

Jeumpa Media | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga di gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar. Selain itu, empat pelaku penadah hasil barang curian juga turut diamankan.

RI alias Labok (47) warga Meunasah Tuha, MH (43) warga Asoe Nanggroe dan ZUL (40) warga Punge Blang Cut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi yang berbeda.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (15/12/2024).

Fadillah menjelaskan, pada hari Rabu (4/12/2024) rumah yang ditinggalkan oleh pemilik Irfandi (43) dilaporkan oleh adiknya bahwa pintu rumah telah terbuka dan kunci pintu rusak. Sementara barang berharga miliknya telah banyak yang hilang.

“Barang yang hilang diantaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit Filling Cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah Guci dan sebilah pedang,” tutur Fadillah.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024 di kawasan gampong Asoe Nanggroe Banda Aceh.

Awalnya tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas, dan tim mengamankan HF (35) dan DS (63) di gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh. Menurut mereka barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.

“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” jelasnya.

Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan terhadap pelaku ZUL. Ia ditangkap dikawasan gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.

Selanjutnya, Zul menyebutkan nama dua pelaku lainnya, yaitu MH dan RI alias Labok.

“Lalu, pada hari Kamis (12/12/2024), tim Opsnal Satreskrim kembali menangkap HK di gampong Ulee pata, Banda Aceh. Hasil interogasi, HK mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu,” tambah Kasatreskrim.

Kesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar.

Hasil curian dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar. Kemudian, tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44). Barang bukti dan penadah dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim mengungkapkan, untuk barang bukti yang telah dijual ke Medan akan dilakukan pencarian dan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. (ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *