Resahkan Masyarakat Peureulak, Pelaku Judi Online Kembali Tertangkap

Jeumpa.com | Aceh Timur – Karena kerap meresahkan masyarakat, dan bentuk konsistensi Kapolres Aceh Timur dalam memberantas kriminal dalam wilayahnya, Anggota Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana judi Chip Domino Highland, Selasa (06/02/2024).

Tersangka berinisial IR (26) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur diamankan pada Senin malam (05/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Selasa, (06/02/2024). “Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa IR sering melakukan permainan Judi Chip Domino Highland dan atas informasi tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap IR,” Sebut Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Setelah diinterogasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino Melalui 1 (satu) buah Akun yang dibeli dengan harga Rp. 55.000,- (Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) per 1 (satu) B dan telah terjual 32 B,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut pula menyita barang bukti berupa; 1 (satu) unit handphone android berikut 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland.

“Atas perbutannya IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.” Terang Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Agusman Said Nasution, S.H. menambahkan, pemberantasan tindak pidana perjudian ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri kepada seluruh personel Polri termasuk Polres Aceh Timur untuk konsisten dalam memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

“Ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri, jadi kami dari Polres Aceh Timur dan jajaran sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan perjudian online maupun konvensional. Disamping itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas penyakit masyarakat ini.” Sebut Nasution.(Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *