Jeumpa Media | Langsa- Terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap bocah usia 2 tahun, seorang pria dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah langsa, Kamis (25/07/2024).
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis hukuman 160 bulan atau 13 tahun 4 bulan kurungan penjara terhadap JM (50) warga salah satu Gampong dalam kecamatan Langsa Lama karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak usia 2 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam sidang dengan nomor perkara 5/JN/2024/MS.Lgs itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya yaitu kurungan 165 bulan.
Kepala Humas MS Langsa, Ibnu Rusydi, Lc, M.H saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (25/07/2024) membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, (hukuman 160 bulan-red),” Ungkap Ibnu.
Ibnu Rusydi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota Langsa dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dalam memastikan ruang aman dan nyaman bagi anak.
“Lebih selektif dalam mempercayakan anak kepada orang lain, dan lebih ketat memantau anak ketika beraktifitas,” tutup Ibnu.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga salah satu desa dalam wilayah Kota Langsa diamankan Sat Reskrim Polres Langsa diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang bocah berusia 2 tahun yang merupakan tetangganya pada Minggu (21/1/24).
info yang media ini temukan di lapangan, menyebutkan pada malam senin terjadi kehebohan di kantor geuchik gampong setempat kemudian geuchik bersama perangkat gampong mendudukkan kedua belah pihak untuk mengetahui ihwal permasalahan apa yang terjadi di antara salah satu warganya.
Berdasarkan konfirmasi Geuchik gampong bersangkutan, dalam keterangannya kepada media ini membenarkan hal tersebut. “awalnya kami menerima aduan dari salah satu warga kami tentang sebuah kejadian yang dialaminya, dan kami mendudukkan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan lebih detail” Ungkap Geuchik.
Lalu, lanjut Geuchik, pihak pelapor mengadukan seorang tetangganya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak pelapor berusia 2 tahun.
“Untuk menghindari perseteruan dan kejadian diluar kendali, lalu kami bersama Babhinkamtibmas setempat menyerahkan perkara ini berikut yang bersangkutan ke Polres Langsa untuk ditindaklanjuti” Lanjut Geuchik.(nj)
