Jeumpa Media | Langsa- Terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap bocah usia 2 tahun, seorang pria dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah langsa, Kamis Baca Disini
Rudapaksa anak di Langsa
No More Posts Available.
No more pages to load.








