Jeumpa.com | Sumbawa – Seorang ibu muda berinisial NA (21) warga asal Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, tega membunuh bayinya yang baru berusia sembilan bulan lalu membuang jasadnya ke Sungai Molong, yang terletak di Dusun Emang, Sumbawa (04/02/2024).
Dilansir dari Berita satu.com, motif Pelaku nekad membunuh darah dagingnya sendiri lantaran kesal karena korban tak kunjung mampu merangkak. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat cekcok dengan ibu mertuanya,
“Kalau dari keterangan pelaku berawal dari rumah orang tuanya dia sedang menyusui, pada saat itu orang tuanya bertanya kenapa tidak memasak. Karena sedang menyusui, pelaku marah dan ada cekcok mulut dengan ibu mertuanya,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Regi Halili. Sabtu (03/02/2024).
Setelah bertengkar, pelaku langsung membawa bayi berjenis kelamin perempuan itu keluar dari rumah dengan kondisi marah dan membunuh serta membuang jasad anaknya ke sungai.
“Pukul 13.30 Wita, pelaku sempat mengambil cutter dan dimasukan ke dalam saku, setelah itu pelaku pergi menggunakan motor ke sungai, dan di situlah pelaku melakukan kejahatannya,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, “Pelaku ini kesal dengan anaknya, karena di usia itu, anaknya tidak seperti anak -anak yang lain, karena adanya keterlambatan masalah pertumbuhan. Jadi motif pembunuhan hanya karena kesal dengan anaknya,” tegasnya.
Setelah menghabisi putri kandungnya, pelaku pun menceritakan kepada suaminya apa yang telah ia lakukan. Suaminya langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung menangkap pelaku, dan ia menunjukkan tempat pembuangan bayinya,” tegasnya.
Dari informasi warga diketahui, pelaku pernah mengalami depresi sebelum menikah, tetapi setelah membina keluarga dengan suaminya kejiwaan pelaku dinyatakan sembuh.
Namun setelah memiliki anak, informasinya ada sejumlah warga yang kerap membully pelaku tentang anaknya tidak akan bisa berjalan, sehingga membuat pelaku stres dan pikirannya terganggu.
Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sumbawa.(nj)
