Sakit Hati, Karyawan Cafe di Banda Aceh Tikam Manager

Jeumpa.com | Banda aceh – Seorang pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu cafe Pango Raya, Banda Aceh diamankan Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Jumat (01/03/2024).

Lelaki berinisial JA (30) warga Ajuen Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar itu telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang manajer cafe tempat ia bekerja di Pango Raya bernama Nahdian (30).

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku telah melalukan tindakan penikaman terhadap atasannya dan telah diamankan ke Polsek setempat.

“Atas kejadian tersebut, kami telah menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka nya orang lain, ” sebut Samsul Bahri.

Samsul menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi di lokasi kejadian yaitu Colosseum cafe, diketahui pelaku sedang mencuci piring sekitar pukul 17.00 WIB di cafe itu. Kemudian, korban selaku manager menyampaikan kepada pelaku untuk mengambil gelas yang kotor tersebut agar di cuci.

“Namun, ia merasa tidak senang dengan ucapan korban karena korban mengatakan kepada pelaku “kamu malam ini terakhir bekerja dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini,” ungkap Kapolsek menirukan ucapan korban.

Setelah korban berucap demikian, pelaku sempat terdiam sejenak hingga korban pergi meninggalkan pelaku.

“Karena tidak senang dengan ucapan itu, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur terus pelaku langsung mengejar korban yang masih berada di area dapur sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban sebanyak tiga kali,” sambung Kapolsek.

Setelah menganiaya korban, pelaku pun diamankan oleh para pekerja cafe lainnya. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, perut dan paha. Saat ini, korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin untuk pertolongan medis serta visum et repertum.

Kapolsek menegaskan, untuk jeratan hukum pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *