Jeumpa Media | Langsa,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akun Facebook bodong Usman Udin, Kamis (28/03/2024).
Kedua terdakwa masing-masing Iqbal Suliyansah (36) selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kurungan penjara sedangkan Fakhran S (26) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH, kepada awak media, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ITE.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S 1 tahun 4 bulan,” kata Iman Harrio.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa yaitu Iqbal Suliansyah dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.(Nj)
